Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Simak cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp
Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c
Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/10-Aplikasi-yang-Paling-Banyak-di-Unduh-di-Indonesia-Ternyata-Bukan-WhatsApp-TikTok-FB-dan-IG.jpg)