Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Simak cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp
Editor:
Erlina Langi
Pixabay.com
Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c
Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #WhatsApp
Daftar 10 Negara dengan Pengguna WhatsApp Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa? Cek di Sini |
![]() |
---|
Waspada, Jurnalis dan Anggota LSM Pengguna Whatsapp Jadi Target Perusahaan Spyware Israel |
![]() |
---|
Pengguna WhatsApp Kini Bisa Unggah Status Tanpa Terpotong dan Pecah, Begini Caranya |
![]() |
---|
Marak Penipuan Online Melalui WhatsApp, Pengguna Bisa Lacak Nomor Tak Dikenal dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Trik Penjahat Online, Kini Gunakan Aplikasi WhatsApp hingga Instagram Palsu, Pengguna Harus Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.