Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WhatsApp

Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Simak cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp

Editor: Erlina Langi
Pixabay.com
Jangan Tertipu, Begini Cara Cek Pinjol yang Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp 

Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.

Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c

Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved