Kasus Teddy Minahasa
Update Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dihadirkan sebagai Saksi Mahkota
Simak update kasus narkoba Teddy Minahasa yang memasuki tahap persidangan berikut ini.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung buka suara soal pergantian tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pergantian jaksa penuntut umum itu disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai hal biasa.
Menurutnya, pergantian itu sebagai bentuk penyegaran dalam tim JPU.
Dia kemudian menyinggung kasus Ferdy Sambo, di mana juga terdapat pergantian anggota tim JPU.
"Penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang telah mengganti beberapa tim Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut, pergantian anggota tim JPU itu dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ujarnya.
Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Kapolda Sumatera Barat
kasus peredaran narkoba
narkoba
Linda Pujiastuti
Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.