Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Update Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dihadirkan sebagai Saksi Mahkota

Simak update kasus narkoba Teddy Minahasa yang memasuki tahap persidangan berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
WARTA KOTA/YULIANTO/KOMPAS.COM/ZINTAN
Simak update kasus narkoba Teddy Minahasa yang memasuki tahap persidangan berikut ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa kini memasuki babak baru.

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret sejumlah nama Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).

Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dihadirkan sebagai saksi.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Akan dilakukan pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa tersebut," kata penasihat hukum Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara kasus peredaran narkoba ini tujuh terdakwa terseret dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved