Justice for Icha
Suaminya Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Manado, Heidi Said Ingin Bertemu Hotman Paris Kembali
Heidi Said berencana kembali bertemu Hotman Paris. Sebelumnya, suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado atas kematian Icha.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Heidi Said, ibunda dari Clarissa Tumewu, bocah berusia 10 tahun yang diduga tewas karena penganiayaan dan rudapaksa, kukuh membela suaminya, Marlon Budiman.
Sebelumnya Marlon Budiman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Clarissa yang merupakan anak tirinya.
Ditemui Tribunmanado.co.id di rumahnya yang beralamat Kelurahan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara, Heidi Said mengaku terpukul.
Ditanya langkah hukum selanjutnya, ia tak tahu.
"Saya masih bingung," kata dia.
Terkandung niatnya untuk kembali menemui pengacara top nasional, Hotman Paris.
Tahun lalu, Heidi Said menemui Hotman Paris di salah satu kedai dan mengadukan kasus pembunuhan Clarissa.
"Ini masih mau komunikasi," katanya.
Heidi Said tetap yakin suaminya tak bersalah.
Selasa (21/2/2023), Polresta Manado menetapkan suami Heidi Said, Marlon Budiman, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Ia bercerita sambil menangis.
"Sudah hilang anak kini saya harus kehilangan suami," kata dia.
Heidi Said menuturkan alasannya tetap mempercayai Marlon.
Sebut dia, Marlon Budiman setia menjaga Clarissa Tumewu di rumah sakit.
Marlon Budiman pula yang membantu dirinya selama memperjuangkan keadilan untuk Clarissa Tumewu.
"Kami ngamen sama-sama, cari uang untuk perjuangan keadilan bagi Clarissa," katanya.
Heidi Said mengaku tak menyangka Marlon Budiman langsung ditangkap.
Selasa sore keduanya menuju ke Polresta Manado untuk memenuhi panggilan polisi.
Jumat pekan sebelumnya datang surat undangan polisi untuk pengembangan kasus pembunuhan anaknya.
"Setiba di sana polisi mengatakan ada perubahan status dan suami saya diminta mencari pengacara. Setelah itu suami saya langsung dipakaikan rompi oranye dan diadakan konferensi pers," katanya.
Baca juga: Viral Mobil Pajero Sport Diamuk Massa Diduga karena Tabrak Lari, Begini Info Pihak Kepolisian
Baca juga: 5 Kampung di Sangihe Fokus PAW Kapitalaung, Frans Porawouw: Jika Tidak Terpilih akan Diisi Penjabat
Heidi Said ngotot pelakunya adalah dua tetangganya.
Ia kecewa karena polisi tidak mempertimbangkan bukti yang diberikan pihaknya.
"Dari Hotman Paris sudah menyebut bukti itu mutlak," katanya.
Kasus asusila yang menimpa bocah berinisial CT alias Icha akhirnya punya tersangka.
Polresta Manado menetapkan ayah tiri bocah Icha yang bernama Marlon Budiman sebagai tersangka.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto, mengatakan jika Satreskrim Polresta Manado punya bukti kuat hingga menetapkan Marlon Budiman sebagai tersangka.
"Penyidik punya bukti dan sudah melakukan berbagai gelar perkara dan hari ini menetes pelaku sebagai tersangka," kata dia saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023) di Polresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika dari banyaknya terduga pelaku, ayah tiri korban adalah orang yang paling dekat.
"Ada beberapa keterangan dari korban yang mengarahkan kepada ayah tiri. Keterangan ini dikatakan korban saat masih dirawat," kata dia.
Sugeng mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Manado.

"Secepatnya kita limpahkan. Sekarang masih melengkapi berkas perkaranya," tegas dia.
Sebelumnya, Heidi Said sempat meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut, Hillary Lasut, dengan mengunggah video di media sosial.
Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral.
Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.
Baca juga: Potret Bharada E dalam Sidang Kode Etik, Kembali Gunakan Seragam Dinas, Nasibnya Segera Terungkap
Baca juga: Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta Lantik 56 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot
Dia memohon agar kasus tersebut diusut tuntas.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.