Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Richard Eliezer

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri Meski Bunuh Brigadir J, Hasil Sidang Etik Demosi 1 Tahun

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer didemosi 1 tahun dan tidak dipecat dari Polri meski terbukti terlibat pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Dok Humas Polri
Hasil sidang etik Bharada E alias Richard Eliezer yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri Meski Bunuh Brigadir J, Hasil Sidang Etik Demosi 1 Tahun. Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer didemosi 1 tahun dan tidak dipecat dari Polri meski terbukti terlibat pembunuhan Brigadir J. 

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya,

Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara,

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Bharada E Tetap Sebagai Anggota Polri, Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved