Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Modus Anti Pria Hidung Belang, Seorang Ayah di Bandung Setubuhi Anak Kandung, Berawal Obati Bisulan

Seorang pria di Baleendah, Bandung tega setubuhi anak kandung dengan bermoduskan cara hindari pria hidung belang.

|
Editor: Frandi Piring
Canva.com
Ilustrasi gadis/wanita/perempuan. Modus Anti Pria Hidung Belang, Pria di Bandung Setubuhi Anak Kandung, Berawal dari Obati Bisulan. Seorang pria di Baleendah, Bandung tega setubuhi anak kandung dengan bermoduskan cara hindari pria hidung belang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bermoduskan cara anti-pria hidung belang, DS (50), seorang ayah di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya.

DS merudapaksa anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Aksi DS tidak hanya dilakukan satu kali, ia melakukan aksi bejadnya 10 kali.

Mulanya, DS mencoba mengajarkan putrinya agar bisa menjaga diri dari pria hidung belang, belakangan modus itu digunakannya untuk melancarkan aksinya.

Tak hanya itu, DS juga pernah menggunakan modus lain yakni berpura-pura mengobati bisul korban dan malah kembali menyetubuhi korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan,

pelaku sempat mengedukasi korban ihwal antisipasi apabila bagian tubuhnya akan disentuh pria.

"Kalau ada laki yang pegang payudara, mencium, dan lainnya dikatakan tersangka kepada anaknya,

itu tidak boleh," katanya ditemui di kantornya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (22/2/2023).

Ternyata, DS tidak sekadar memberi peringatan secara lisan, ia mempraktekannya.

Mulai dari mencium, meraba, dan lainnya.

Saat pertama kali memberitahu, pelaku tidak langsung menyetubuhi korban.

Pelaku mulai melancarkan aksinya saat akan mengobati bisul korban.

"Lalu (pelaku) membuka baju korban hingga menyetubuhinya," ungkapnya.

Kelakukan DS, terungkap oleh istrinya yang juga merupakan ibu korban.

Pelaku kemudian ditangkap di Kota Bandung. 

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Bengkulu Nekat Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kini Ditangkap Polisi

Pria hamili anak kandung di Rembang

Seorang anak gadis di Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Perempuan remaja 16 tahun itu dirudapaksa oleh MR, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Pelaku MR merupakan warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Aksi MR tersebut terjadi di medio bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di kamar rumah pribadinya yang berada di Kecamatan Pancur.

Pria berusia 68 tahun itu mengaku telah beberapa memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu dengan ancaman ojo kondo-kondo.

"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.

Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.

Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.

Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.

"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.

Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan. Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,

dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved