Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice For Icha

Ayah Tiri Bocah Icha Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Manado, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ayah tiri Icha saat di Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus asusila terhadap CT alias bocah Icha akhirnya resmi memiliki tersangka.

Sang ayah tiri bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus yang sudah berjalan setahun lebih ini akhirnya terpecahkan.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terancam 15 tahun penjara. 

"Kita upayakan dituntut dengan pasal maksimal yakni 15 tahun penjara," ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan saat ini penyidik sudah punya bukti kuat bahwa sang ayah tiri korban adalah pelaku. 

"Sudah ada butkinya dan sekarang ayah tirinya adalah tersangka," kata dia. 

Saat ini ayah tiri dari bocah Icha ini sudah ditahan di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

"Iya, resmi kita tahan," tegas dia. 

Sebelumnya, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual. 

Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut Hillary Lasut dengan mengunggah video di media sosial.

Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral. 

Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. 

Dia memohon agar menyelesaikan kasus tersebut diusut tuntas. (Nie) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved