Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Pengurangan Siltap Perangkat Desa, Ini Penjelasan Pemkab Bolmong Sulawesi Utara

Pemkab Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdusalam Bonde menjelaskan pengurangan penghasilan tetap (siltap).

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Sujarpin Dondo
Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdusalam Bonde menjelaskan, pengurangan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa se Bolmong yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Di mana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.

Berdasarkan uraian tersebut, maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi Hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000.

"Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10 % dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD," ucapnya.

Dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa.

Tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain.

”Pembagian ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000.

Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200,” urai Bonde.

Tak hanya itu, menurutnya pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam satu desa tidak terjadi defisit atau minus di APBDesa tahun anggaran 2023.

"Jika salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” jelas Bonde.

Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.

“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional, termasuk belanja lainnya dapat menggunakan sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.

Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar.

“Inilah alasan berkurangnya siltap perangkat desa, kalau kita paksakan maka ASN kita tidak terima gaji,” tandas Bonde.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto ST mengatakan, berkurangnya Siltap perangkat desa karena dampak dari berkurangnya dana transfer dari pusat untuk ADD.

“Secara teknis Dinas PMD yang jelaskan, namun untuk pagu anggaran ADD tahun ini setelah melalui potongan 10 persen, tinggal Rp 40 Miliar lebih dari tahun sebelumnya Rp 50 Miliar, jadi selisihnya sekitar Rp15 Miliar," ucapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved