Bolmong Sulawesi Utara
Pengurangan Siltap Perangkat Desa, Ini Penjelasan Pemkab Bolmong Sulawesi Utara
Pemkab Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdusalam Bonde menjelaskan pengurangan penghasilan tetap (siltap).
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini isu rencana pengurangan penghasilan tambahan (Siltap) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, memicu penolakan terutama kepala desa dan perangkatnya.
Di sisi lain, Pemkab Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdusalam Bonde menjelaskan pengurangan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa se Bolmong yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN.
Dan tahun ini, dana perimbangan yang diterima mengalami pengurangan dari pusat.
”Pengurangan siltap dan tunjangan itu menyesuaikan dengan dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan itu berkurang,” ucapnya.
Kepala DPMD juga menjelaskan rincian pengalokasian alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Total dana transfer ke daerah yang diterima Pemkab Bolmong tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp119.370.206.000.
dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp116.490.918.000.
Dana Desa sebesar Rp147.379.108.000.
Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000.
Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000," ucapnya.
“Total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp952.840.000.000,” tambahnya.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Namun, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya," ucapnya.
Jalan Tungoi Satu Bolaang Mongondow Sulut Mulai Diperbaiki, Tangahu Harap Bisa Topang Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Bhayangkari Kepada Warga di Bolmong Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Nur Massi, Perempuan Muda Asal Bolmong Ngaku Ingin Mengabdi di Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Desa Cempaka Bolmong Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Ruas Jalan di Konarom Bolmong Sulawesi Utara Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.