Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo tak Akan Dieksekusi Mati, Ternyata Ada Hal Mengganjal

Menurut Mahfud MD, hal yang bisa mengganjal hukuman mati Ferdy Smabo adalah KUHP 2026.

Editor: Alpen Martinus
Kolase istimewa
Mahfud MD minta kawal terus kasus kasus ferdy sambo karena khawatir, vonisnya disunat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memberi apresiasi hakim yang beri vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

namun ada hal yang mengganjal, Mahfud MD menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi.

Meski sebenarnya hakim sudah menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Terus Kasus Brigadir J, Khawatir Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat


Mahfud MD dan Ferdy Sambo. Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima)

Menurut Mahfud MD, hal yang bisa mengganjal hukuman mati Ferdy Smabo adalah KUHP 2026.

Namun Mahfud MD menyebutkan bahwa Ferdy SaMbo akan meninggal dunia di dalam penjara.

Masih ada proses yang akan ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Di antaranya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Pujian untuk Hakim Wahyu Setelah Vonis Ringan Bharada E, Ini Kata Ketua LPSK dan Mahfud MD

Keyakinan tersebut, kata Mahfud, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, Akui Senang dan Bersyukur

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).

Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved