Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Terus Kasus Brigadir J, Khawatir Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ajakan ke masyarakat untuk terus memperhatikan jalannya kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
Kolase istimewa
Mahfud MD minta kawal terus kasus kasus ferdy sambo karena khawatir, vonisnya disunat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hakim.

Terkait hal tersebut mendapat respon baik masyarakat.

Namun Mahfud MD justru meminta masyarakat terus kawal kasus ini sampai selesai.

Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Mahfud MD pun meminta kawal kasus tersebut karena khawatir vonisnya disunat.

Selain Ferdy Sambo para terdakwa lain juga sudah divonis hakim.

Salah satunya Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun.

Terakhir Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi HP Samsung Galaxy A24 4G, Smartphone Kelas Mid-range, Harga Terjangkau

Baca juga: Kabar Terbaru Widy Vierratale, Kini Tampil Makin Nyentrik dan Jago Scream

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ajakan ke masyarakat untuk terus memperhatikan jalannya kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyiratkan kekhawatiran jika putusan vonis yang sudah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikurangi jika para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan naik banding.

Pasalnya, pengurangan serupa kerap terjadi dalam proses banding di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa baik MA maupun MK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tak seperti di Pengadilan Negeri (PN), MA dan MK hanya bisa memeriksa berkas perkara yang disodorkan pada mereka.

"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved