Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, Akui Senang dan Bersyukur

Menko Polhukam Mahfud MD tepuk tangan dan senang Bharada E atau Richard Eliezer divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Editor: Frandi Piring
YouTube Kemenkopolhukam RI
Reaksi Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Bharada E, Akui Senang dan Bersyukur. Potret Mahfud MD menonton sidang putusan vonis Bharada E atau Richard Elierzer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, mendapat berbagai respons.

Satu di antaranya yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pantauan Kompas.com dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terlihat beberapa staf Kemenko Polhukam mendampingi Mahfud MD saat sidang dimulai.

Saat vonis hendak dibacakan majelis hakim, Mahfud MD menyaksikan sambil memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu.

Mahfud MD langsung bertepuk tangan dan tersenyum seusai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."

Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kompas.com)

Selain Mahfud MD, sejumlah staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 

Dalam keterangannya, Mahfud MD bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

Mahfud MD menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.

Tak hanya itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu,

Baca juga: Kata Polri setelah Bharada E Divonis, Nasib Status Richard Eliezer di Kepolisan RI, Tetap Dipecat?

divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved