Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mahfud MD Tepuk Tangan setelah Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, Akui Senang dan Bersyukur
Menko Polhukam Mahfud MD tepuk tangan dan senang Bharada E atau Richard Eliezer divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, mendapat berbagai respons.
Satu di antaranya yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pantauan Kompas.com dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terlihat beberapa staf Kemenko Polhukam mendampingi Mahfud MD saat sidang dimulai.
Saat vonis hendak dibacakan majelis hakim, Mahfud MD menyaksikan sambil memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu.
Mahfud MD langsung bertepuk tangan dan tersenyum seusai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."

Selain Mahfud MD, sejumlah staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud MD bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.
Mahfud MD menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.
Tak hanya itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu,
Baca juga: Kata Polri setelah Bharada E Divonis, Nasib Status Richard Eliezer di Kepolisan RI, Tetap Dipecat?
divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD
Bharada E
Richard Eliezer
vonis richard eliezer
vonis Bharada E
hakim
vonis putusan richard eliezer
mahfud md vonis richard eliezer
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.