Maluku Utara
Pantas Bupati Halmahera Selatan Bebaskan 12 Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Ternyata Ini Alasannya
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan dibebaskan.
Ia juga mengaku, para pelaku yang dibebaskan itu, juga diikat dengan surat pernyataan dengan Polres Halmahera Selatan.
Bahwa tidak akan lagi, mengulangi tindakan pengerusakan fasilitas umum, milik pemerintah desa.
"Jadi polisi menyiapakan surat pernyataan, semacam perjanjian moral, antara penyidik dan mereka, "ucapnya.
Lebih lanjut Rusdi menuturkan, Usman Sidik sangat berharap kepada warga, bahwa kasus ini sebagai pembelajaran.
Sehingga ketika terjadi masalah-masalah, sebagaimana yang terjadi, harus disikapi dengan logis.
"Jadi kalau mereka masih keberatan atas hasil Pilkades, maka gunakan instrumen hukum."
"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."
"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."
"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.
Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.
Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.
Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
![]() |
---|
Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
![]() |
---|
2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.