Maluku Utara
Pantas Bupati Halmahera Selatan Bebaskan 12 Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Ternyata Ini Alasannya
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan dibebaskan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memilih membebaskan 12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan.
Keputusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan.
Baca juga: Pantas Bupati Halmahera Selatan Copot Jabatan Susi Idris Kades Kokotu, Ternyata Ini Pelanggarannya
namun kejadian tersebut tak bisa ditolerir, karena merugikan daerah.
Untuk itu, mereka dibebaskan dengan sebuah surat perjajian untuk tak mengulangi perbuatan.
Kejadian tersebut terjadi lantaran sengketa Pilkades.
Mereka melampiaskan amarah dengan melakukan pembakaran kantor desa dan fasilitas di dalamnya.
Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng di Halmahera Selatan Pasca Naik, Ada Sampai Rp 50 Ribu Per 2 Liter
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengrusakan fasilitas umum, di Halmahera Selatan dibebaskan.
Pembebasan warga Desa Silang, Desa Geti dan Desa Belang-Belang itu, atas upaya Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Adapun maksud dan tujunnya ialah, untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum.
"Mereka dibebaskan Jumat kemarin, dan itu upaya Pak Bupati menempuh langkah."
Baca juga: Segini Keuntungan Pedagang Ikan Asap di Halmahera Selatan Per Hari, Cukup Menggiurkan
"Di luar proses hukum itu perlu kita apresiasi. Jadi itu hasil kerjasama Pak Bupati dengan polisi."
"Sehingga tercapai lah sebuah kesepakatan, dan Bupati menjaminkan diri, untuk selesaikan masalah ini, "Senin (20/2/2023).
Menurutnya, pembebasan terhadap para pelaku, lebih kepada pertimbangan kemanusiaan.
"Karena di antara mereka juga, ada perempuan yang sedang hamil, ada yang sudah berkeluarga, "jelasnya.
Ia juga mengaku, para pelaku yang dibebaskan itu, juga diikat dengan surat pernyataan dengan Polres Halmahera Selatan.
Bahwa tidak akan lagi, mengulangi tindakan pengerusakan fasilitas umum, milik pemerintah desa.
"Jadi polisi menyiapakan surat pernyataan, semacam perjanjian moral, antara penyidik dan mereka, "ucapnya.
Lebih lanjut Rusdi menuturkan, Usman Sidik sangat berharap kepada warga, bahwa kasus ini sebagai pembelajaran.
Sehingga ketika terjadi masalah-masalah, sebagaimana yang terjadi, harus disikapi dengan logis.
"Jadi kalau mereka masih keberatan atas hasil Pilkades, maka gunakan instrumen hukum."
"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."
"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."
"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.
Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.
Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.
Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
![]() |
---|
Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
![]() |
---|
2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.