Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Mary Jane

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir.

Editor: Frandi Piring
antara/yeyen
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Ibu dua anak itu batal ditembak mati setelah Jokowi menelepon pada detik-detik akhir. Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir. 

Eksekusi mati ditunda

Eksekusi mati Mary dijadwalkan dilakukan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Namun, detik-detik terakhir eksekusi mati Mary itu diurungkan menyusul desakan publik, DPR, dan Komnas Perempuan kepada Presiden.

Menurut Harian Kompas, penundaan eksekusi mati itu juga dilakukan karena besarnya tekanan masyarakat internasional dan nasional yang mengatakan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.

Di saat yang sama, Maria Christina Sergio, yang mengirim Mary ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Sampai saat ini, eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane masih ditunda.

Akui sempat depresi

Mary Jen mengaku sempat depresi sejak pertama kali hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Dia mengaku sangat sangat stres, tidak bisa tidur dan sempat membenci Tuhan.

"Ini tidak adil," kata dia. 

Namun, setelah mendapatkan penundaan eksekusi mati, Mary Jane mengaku dapat bangkit dan mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus berjuang.

Dia juga menyadari bahwa selama ini dirinya telah dimanfaatkan oleh Kristina yang memanfaatkan traumanya yang pernah hampir diperkosa di Dubai dan mengirimkannya ke Yogyakarta.

Menurut pengakuan ibu Mary Jane, Kristina bilang ke ibu Mary bahwa dirinya sempat bekerja di Malaysia. Namun kabur dengan laki-laki ke Indonesia.

Baca juga: Masih Ingat Mary Jane? 11 Tahun Menunggu Eksekusi Mati Kasus Narkoba, Kabarnya Kini Jago Membatik

Dianggap layak dapat grasi

Sementara itu, Komnas Perempuan menaruh harapan agar Pemerintah Indonesia memenuhi permohonan grasi Mary yang telah mendekam di bui selama 13 tahun.

Terlebih, Mary dilaporkan berperilaku baik selama menjalani hukumannya.

Di sisi lain, penantian Mary setelah penundaan eksekusi mati juga menimbulkan ketidakpastian.

Hal ini dikhawatirkan memberikan tekanan psikologis dan mental bagi Mary.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved