Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Mary Jane

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir.

Editor: Frandi Piring
antara/yeyen
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Ibu dua anak itu batal ditembak mati setelah Jokowi menelepon pada detik-detik akhir. Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana mati kasus narkoba yang batal dieksekusi mati di detik-detik terakhir.

Diketahui, Mary Jane dijadwalkan dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015 lalu.

Namun eksekusinya ditunda menjelang waktu eksekusi.

Eksekusi Mary Jane ditunda setelah seseorang yang mengaku sebagai perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

"Jadi, ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan, bukan pembatalan," kata Jokowi di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Mary Jane.
Mary Jane. (Istimewa via Tribun Jogja)

Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Dia ditangkap karena kedapatan membawa 2,6 kg narkoba jenis heroin.

Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya pada Oktober 2010 perempuan asal Filipina itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Kini, setelah hampir 13 tahun menghabiskan waktunya di penjara, ibu dua anak itu kini mulai lancar berbahasa Indonesia.

"Dulu aku sama sekali enggak mengerti karena aku tidak bisa berbahasa Indonesia. Sekarang aku bisa ceritakan semuanya," kata Mary, dilansir dari Harian Kompas (8/1/2023).

Dia kini juga rajin membatik selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyawakarta (DIY). 

Diberitakan oleh Kompas.com (2021), Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, batik karya Mary sudah tidak terhitung.

Satu kain batik karya Mary memiliki harga jual yang tinggi, mulai dari Rp 600.000 hingga jutaan. Melalui hasil penjualannya itu, kini Mary bisa mengirimkan uang ke keluarganya di Filipina.

Tak hanya rajin membatik, Mary juga terlibat di aktivitas sosial lain, seperti bermain organ tunggal untuk mengiringi kegiatan rohani.

Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Batalkan Eksekusi Mati Mary Jane Terdakwa Narkoba Filipina, Detik Terakhir

Kisah perjalanan Mary Jane

Mary Jane berasal dari keluargan miskin di Provinsi Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.

Menurut Kompas.com (2021), Mary menikah dan dikaruniai dua orang anak. Namun, usia pernikahan itu tidak lama.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dia lalu bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai. Namun dia memutuskan pulang ke Filipina lantaran nyaris diperkosa.

Pada 2010, Mary mendapatkan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh Chritine atau Maria Kristina Sergio.

Setibanya di Malaysia, pekerjaan itu tidak segera didapatkannya.

Diminta pergi ke Yogyakarta

Sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu, Kristina meminta Mary pergi ke Yogyakarta, Indonesia.

Mary dibekali koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (AS). Dia menginggalkan Kuala Lumpur dan bertolak ke Yogyakarta pada 25 April 2010.

Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, petugas bandara menaruh curiga pada koper yang dibawa Mary Jane usai melewati sinar-X.

Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan heroin yang dibungkus alumuniun dengan berat 2,6 kilogram.

Vonis hukuman mati

Ketika ditangkap dan divonis hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri.

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan bahwa saat dia diinterogasi polisi dia tanpa didampingi pengacara dan penerjemah.

Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.

Di persidangan, pengadilan disebut tidak menggunakan penerjemah berlisensi. Adapun pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan polisi.

Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.

Mary Jane
Mary Jane (philstar com)

Eksekusi mati ditunda

Eksekusi mati Mary dijadwalkan dilakukan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Namun, detik-detik terakhir eksekusi mati Mary itu diurungkan menyusul desakan publik, DPR, dan Komnas Perempuan kepada Presiden.

Menurut Harian Kompas, penundaan eksekusi mati itu juga dilakukan karena besarnya tekanan masyarakat internasional dan nasional yang mengatakan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.

Di saat yang sama, Maria Christina Sergio, yang mengirim Mary ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Sampai saat ini, eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane masih ditunda.

Akui sempat depresi

Mary Jen mengaku sempat depresi sejak pertama kali hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Dia mengaku sangat sangat stres, tidak bisa tidur dan sempat membenci Tuhan.

"Ini tidak adil," kata dia. 

Namun, setelah mendapatkan penundaan eksekusi mati, Mary Jane mengaku dapat bangkit dan mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus berjuang.

Dia juga menyadari bahwa selama ini dirinya telah dimanfaatkan oleh Kristina yang memanfaatkan traumanya yang pernah hampir diperkosa di Dubai dan mengirimkannya ke Yogyakarta.

Menurut pengakuan ibu Mary Jane, Kristina bilang ke ibu Mary bahwa dirinya sempat bekerja di Malaysia. Namun kabur dengan laki-laki ke Indonesia.

Baca juga: Masih Ingat Mary Jane? 11 Tahun Menunggu Eksekusi Mati Kasus Narkoba, Kabarnya Kini Jago Membatik

Dianggap layak dapat grasi

Sementara itu, Komnas Perempuan menaruh harapan agar Pemerintah Indonesia memenuhi permohonan grasi Mary yang telah mendekam di bui selama 13 tahun.

Terlebih, Mary dilaporkan berperilaku baik selama menjalani hukumannya.

Di sisi lain, penantian Mary setelah penundaan eksekusi mati juga menimbulkan ketidakpastian.

Hal ini dikhawatirkan memberikan tekanan psikologis dan mental bagi Mary.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved