Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Mary Jane

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir.

Editor: Frandi Piring
antara/yeyen
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Ibu dua anak itu batal ditembak mati setelah Jokowi menelepon pada detik-detik akhir. Kisah Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir. 

Menurut Kompas.com (2021), Mary menikah dan dikaruniai dua orang anak. Namun, usia pernikahan itu tidak lama.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dia lalu bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai. Namun dia memutuskan pulang ke Filipina lantaran nyaris diperkosa.

Pada 2010, Mary mendapatkan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh Chritine atau Maria Kristina Sergio.

Setibanya di Malaysia, pekerjaan itu tidak segera didapatkannya.

Diminta pergi ke Yogyakarta

Sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu, Kristina meminta Mary pergi ke Yogyakarta, Indonesia.

Mary dibekali koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (AS). Dia menginggalkan Kuala Lumpur dan bertolak ke Yogyakarta pada 25 April 2010.

Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, petugas bandara menaruh curiga pada koper yang dibawa Mary Jane usai melewati sinar-X.

Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan heroin yang dibungkus alumuniun dengan berat 2,6 kilogram.

Vonis hukuman mati

Ketika ditangkap dan divonis hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri.

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan bahwa saat dia diinterogasi polisi dia tanpa didampingi pengacara dan penerjemah.

Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.

Di persidangan, pengadilan disebut tidak menggunakan penerjemah berlisensi. Adapun pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan polisi.

Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.

Mary Jane
Mary Jane (philstar com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved