Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Ketika Hotman Paris Hutapea dimarahi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus Irjen Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dalam Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali."

Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Teddy Minahasa jalani sidang perdana Kasus Perdagangan Narkob. Pengacara Hotman Paris lawan dakwaan dari Jaksa penuntut umum.
Teddy Minahasa jalani sidang perdana Kasus Perdagangan Narkob. Pengacara Hotman Paris lawan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved