Manado Sulawesi Utara
Warga 2 Kali Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara
Sanksi terus dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan di Manado. Bahkan, sudah ada warga yang dua kali kena sanksi tipiring.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi moral bagi para pembuang sampah sembarangan mulai dijalankan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Video para pembuang sampah mulai disebar di media sosial.
Video tersebut berasal dari CCTV yang dipasang di sejumlah lokasi.
Salah satu video berisi tentang seorang pria yang buang sampah di bantaran sungai.
Dalam sidang tipiring pada Sabtu (18/2/2023), pria tersebut mengaku buang sampah di sana karena mengira lokasi itu masih bank sampah.
Hakim lantas menyebut itu lokasi terlarang untuk buang sampah.
Hakim lantas membacakan dakwaan.
"Bayar denda Rp 100 ribu atau kurungan penjara 2 hari," kata hakim.
Dalam sidang di kantor Kelurahan Tikala Baru, hakim dibuat berang.
Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.
Hakim terlihat marah dan langsung menjatuhkan vonis.
"Denda Rp 200 ribu atau kurungan penjara 3 hari," katanya.
Seorang ASN juga kena sanksi.
Ia kepergok buang sampah di seputaran Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Banten Minggu 19 Februari 2023, Berikut Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Kisah Nifta Ciayo TKW Indonesia, Rela Jaga Majikan di Rumah Sakit, Betah Lantaran Butuh Banyak Uang
Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.
Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.
Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.
Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.
Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.
"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.
Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Dirinya kena denda Rp 200 ribu.
Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.
"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).
Pemkot Manado Sulawesi Utara Kantongi Video Para Pembuang Sampah di Sungai
Pemkot Manado mengoleksi video para pembuang sampah di sungai.
Video itu diperoleh dari CCTV yang dipasang di sungai.
"CCTV itu dipasang di tempat dimana warga kerap buang sampah sembarangan di sungai," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Semarang-Solo, Innova Menyalip Truk Lalu Terguling, Pengemudi Mengantuk
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E, Takut Ada Penyusup yang Masuk
Sebut Andrei Angouw, video itu ada di Dinas Kominfo Manado.
Dipastikan pelakunya dapat sanksi tipiring dan kemungkinan diviralkan.
"Agar ada efek jera," katanya.
Sejauh ini, beber Andrei Angouw, penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan berlangsung baik.
Puluhan masyarakat berhasil terjaring.

"So far so good," kata dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.