Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Warga 2 Kali Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Sanksi terus dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan di Manado. Bahkan, sudah ada warga yang dua kali kena sanksi tipiring.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi moral bagi para pembuang sampah sembarangan mulai dijalankan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara

Video para pembuang sampah mulai disebar di media sosial.

Video tersebut berasal dari CCTV yang dipasang di sejumlah lokasi.

Salah satu video berisi tentang seorang pria yang buang sampah di bantaran sungai.

Dalam sidang tipiring pada Sabtu (18/2/2023), pria tersebut mengaku buang sampah di sana karena mengira lokasi itu masih bank sampah.

Hakim lantas menyebut itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Hakim lantas membacakan dakwaan.

"Bayar denda Rp 100 ribu atau kurungan penjara 2 hari," kata hakim. 

Dalam sidang di kantor Kelurahan Tikala Baru, hakim dibuat berang. 

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Hakim terlihat marah dan langsung menjatuhkan vonis. 

"Denda Rp 200 ribu atau kurungan penjara 3 hari," katanya. 

Seorang ASN juga kena sanksi.

Ia kepergok buang sampah di seputaran Bandara Internasional Sam Ratulangi. 

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Banten Minggu 19 Februari 2023, Berikut Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Kisah Nifta Ciayo TKW Indonesia, Rela Jaga Majikan di Rumah Sakit, Betah Lantaran Butuh Banyak Uang

Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.

Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.

Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.

Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.

"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.

Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Suasana sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.
Suasana sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Dok. Kominfo Manado)

Dirinya kena denda Rp 200 ribu.

Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.

"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).

Pemkot Manado Sulawesi Utara Kantongi Video Para Pembuang Sampah di Sungai

Pemkot Manado mengoleksi video para pembuang sampah di sungai.

Video itu diperoleh dari CCTV yang dipasang di sungai.

"CCTV itu dipasang di tempat dimana warga kerap buang sampah sembarangan di sungai," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Semarang-Solo, Innova Menyalip Truk Lalu Terguling, Pengemudi Mengantuk

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E, Takut Ada Penyusup yang Masuk

Sebut Andrei Angouw, video itu ada di Dinas Kominfo Manado.

Dipastikan pelakunya dapat sanksi tipiring dan kemungkinan diviralkan.

"Agar ada efek jera," katanya.

Sejauh ini, beber Andrei Angouw, penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan berlangsung baik.

Puluhan masyarakat berhasil terjaring.

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

"So far so good," kata dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved