Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pakai Emas Palsu Saat Transaksi, Mantan Pengelola Pegadaian Manado Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dituntut 5 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dengan bertransaksi menggunakan emas palsu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa Esther Helda Hambuako ketika mengikuti persidangan dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado pekan lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Esther Helda Hambuako yang adalah mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dengan lima tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/2/2023). 

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa didakwakan pada dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Esther Helda Hambuako hanya terdiam.

Esther diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri saat masih menjabat sebagai pengelola UPC PT Pegadaian Manado di tahun 2019-2020. 

Saat itu terdakwa melakukan transaksi dengan arsip dari para nasabah PT Pegadaian.

Melalui arsip ini, terdakwa kemudian melakukan transaksi gadai.

Sayangnya, emas yang dipakai dalam transaksi tersebut adalah imitasi. 

"Kerugian yang dialami itu sampai Rp 300 juta," ujar JPU. 

Oleh karena perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian diproses secara hukum. 

Selanjutnya, terdakwa Esther Helda Hambuako akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan.

Kejari Manado Lakukan Ekspose, Dugaan Korupsi Bansos 2020 Segera Punya Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado sudah melakukan ekspose terkait dugaan korupsi dana bansos Covid-19 di Pemkot Manado tahun 2020.

Bahkan Kejari Manado sudah melakukan ekspose dengan meminta kepada BPKP Sulut untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejari (Kajari) Manado Esther Sibuea saat dikonfirmasi mengatakan jika korupsi ikan kaleng yang ditangani oleh pihaknya akan segera ada tersangka.

Hal ini dikatakan saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat 17 Februari 2023 di kantornya.

"Kita sudah eskpose. Tinggal tunggu perhitungan kerugian negaranya saja," kata Ester.

Ia menambahkan bila dugaan korupsi akan langsung mempunyai tersangka bila kerugian negaranya sudah ada.

"Nanti tanya ke BPKP saja soal kerugian negaranya. Kalau sudah ada kita tetapkan tersangka," tegasnya.

Meski begitu, ia belum memberikan bocoran tentang siapa saja yang berpotensi jadi tersangka di kasus tersebut.

Baca juga: Berikut Jadwal Seleksi Komcad 2023, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 14 April, Simak Pula Syaratnya

Baca juga: 7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dideteksi dari Mata, Simak Penjelasannya

"Kita lihat nanti yah," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akhirnya memeriksa Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado yakni Sammy Kawoaan.

Sammy diperiksa oleh penyidik seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado.

Dari informasi yang diperoleh, Kadis Sosial Manado datang ke Kejari Manado pada pukul 10.00 Wita dan selesai diperiksa pada 19.30 Wita.

Sammy Kawoaan diperiksa Kejari Manado terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng pada tahun 2020.

Saat keluar dari kantor Kejari Manado, Sammy Kawoaan mengatakan jika dirinya datang untuk menyerahkan dokumen terkait bansos yang diminta.

"Cuma seputaran dokumen saja," kata dia singkat.

Ia mengaku datang ke Kejari Manado sejak tadi sore.

"Datang sejak sore tadi dan saya juga bawa berkas-berkasnya,"ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Manado melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas berbagi kasus korupsi di Manado.

Kepala Kejari Manado Esther Sibuea
Kepala Kejari Manado Esther Sibuea (Tribun Manado Nielton Durado)

Kali ini Kejari Manado secara resmi menaikan status dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado ke tahapan penyidikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar jika semua berkas kasus korupsi Bansos ini sudah lengkap untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.

"Iya, untuk dugaan korupsi Bansos di Pemkot Manado sudah naik tahapan penyidikan," ujarnya.

Hijran menambahkan jika dugaan korupsi yang dinaikkan ke tahapan penyidikan ini adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap IIII.

Pengadaan ini tak lain untuk percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

Baca juga: Berita Foto: Kondisi Pasar Buha Manado Sulawesi Utara Terkini, Rumput Liar Bertumbuhan

Baca juga: Prediksi Man United vs Leicester City Laga Liga Inggris Malam Ini, Casemiro Absen

"Untuk sumbernya dari anggaran Biaya Tidak Terduga Pemkot Manado Tahun 2020," ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved