Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pakai Emas Palsu Saat Transaksi, Mantan Pengelola Pegadaian Manado Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dituntut 5 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dengan bertransaksi menggunakan emas palsu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa Esther Helda Hambuako ketika mengikuti persidangan dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado pekan lalu. 

Kali ini Kejari Manado secara resmi menaikan status dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado ke tahapan penyidikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar jika semua berkas kasus korupsi Bansos ini sudah lengkap untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.

"Iya, untuk dugaan korupsi Bansos di Pemkot Manado sudah naik tahapan penyidikan," ujarnya.

Hijran menambahkan jika dugaan korupsi yang dinaikkan ke tahapan penyidikan ini adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap IIII.

Pengadaan ini tak lain untuk percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

Baca juga: Berita Foto: Kondisi Pasar Buha Manado Sulawesi Utara Terkini, Rumput Liar Bertumbuhan

Baca juga: Prediksi Man United vs Leicester City Laga Liga Inggris Malam Ini, Casemiro Absen

"Untuk sumbernya dari anggaran Biaya Tidak Terduga Pemkot Manado Tahun 2020," ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved