Manado Sulawesi Utara
Pakai Emas Palsu Saat Transaksi, Mantan Pengelola Pegadaian Manado Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dituntut 5 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dengan bertransaksi menggunakan emas palsu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Kali ini Kejari Manado secara resmi menaikan status dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado ke tahapan penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar jika semua berkas kasus korupsi Bansos ini sudah lengkap untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.
"Iya, untuk dugaan korupsi Bansos di Pemkot Manado sudah naik tahapan penyidikan," ujarnya.
Hijran menambahkan jika dugaan korupsi yang dinaikkan ke tahapan penyidikan ini adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap IIII.
Pengadaan ini tak lain untuk percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.
Baca juga: Berita Foto: Kondisi Pasar Buha Manado Sulawesi Utara Terkini, Rumput Liar Bertumbuhan
Baca juga: Prediksi Man United vs Leicester City Laga Liga Inggris Malam Ini, Casemiro Absen
"Untuk sumbernya dari anggaran Biaya Tidak Terduga Pemkot Manado Tahun 2020," ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Manado Diringkus Resmob Polsek Wanea |
![]() |
---|
Antrean Panjang di Pelabuhan Manado, Warga Berebut Tiket Kapal Tujuan Tagulandang - Siau |
![]() |
---|
Fenomena Rojali Rohana di Manado, BPS Sulut: Sektor Perdagangan Pakaian Terkontraksi |
![]() |
---|
Apa Itu Rojali dan Rohana? Istilah yang Dikaitkan dengan Penurunan Daya Beli, Mewabah di Manado |
![]() |
---|
Fenomena Rojali Rohana di Manado, Omset Tenant Fesyen Megamall Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.