Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal Sidang Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dua hari

Sidang vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah selesai.

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar Kompas TV
Para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J 

Selengkapnya, berikut jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan cs beserta daftar tuntutan eks anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan

Rekam Jejak Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Saja Dipecat Dengan Tak Hormat Dari Polri
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.

2. Agus Nurpatria


Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Ia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved