Mata Lokal Memilih
Animo Pendaftar KPU Sulawesi Utara Cukup Tinggi, Livie Allow: Via Aplikasi SIAKBA Sudah 171 Orang
Karena pelamar yang mendaftar banyak, maka KPU Sulut tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran.
Dirinya membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar.
Misalnya saja telah mengundurkan diri dari partai dalam kurun waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai.
Syarat lainnya adalah bekerja penuh waktu.
"Karena pekerjaan di KPU itu penuh waktu," kata dia.
Ia menuturkan, Timsel KPU membuka masa tanggapan terhadap calon.
Warga yang keberatan dengan calon karena melanggar aturan dapat memberi tanggapan dengan menyebut nama lengkap serta memberikan bukti-bukti.
Dia mengingatkan para pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Menurut mantan Ketua KPU Sulut ini pekerjaan KPU bukan semata lowongan pekerjaan.
"Tapi ini adalah pengabdian pada nusa dan bangsa," katanya. (Arthur Rompis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.