Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Oknum Satgas COVID-19 di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Lantaran Dugaan Kasus Asusila

Seorang lelaki di Bitung ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila. Ia berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang pria bernama Jivan Mamileh (19) ditangkap polisi di Bitung, Sulawesi Utara.

Jivan Mamileh tercatat sebagai anggota Satgas COVID-19 Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung.

Jivan Mamileh ditangkap Tim II Resmob Polres Bitung atas laporan berhubungan badan dengan perempuan di bawah umur.

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di rumah nenek pelaku pada medio akhir tahun 2022.

Rumah nenek pelaku berada di Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Utara.

Pada bulan Januari 2023, perbuatan pelaku terhadap perempuan di bawah umur yang ternyata pacarnya sendiri, diketahui orangtua korban.

Orangtua korban pun melapor ke Polres Bitung.

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (14/2/2023) di Pulau Lembeh, Kota Bitung tanpa perlawanan," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (17/2/2023).

Adapun pelaku melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Pembunuhan Manda Pobela Bocah 5 Tahun di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

Bercak darah ditemukan diatas sprei dari tersangka yang membunuh bocah perempuan berumur 5 tahun bernama Manda Pobela di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, ternyata darah tersebut bukan akibat dari tindakan pemerkosaan tersangka Jemi Tambanua (43) kepada korban.

"Darah itu berasal dari hidung korban akibat dianiaya tersangka hingga tewas," jelas Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi kepada Tribun Manado, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2012 ttg perlindungan anak.

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Dihabisi 2 Karyawannya Pakai Tabung Gas

Baca juga: Tangan Tuhan dalam Penyidikan

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved