Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Ngotot Ajukan Banding, Hukuman Lebih Berat
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Hakim.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/ Kompas.com/ Tangkapan Layar Kompas TV
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Sebagian artikel tayang di TribunBanten dengan judul>> Kecuali bharada e...
Baca Berita Lainnya Tribunnews di Googlenews
Tags
Brigadir J
Bharada E
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
vonis hakim
pembunuhan berencana
Ajukan Banding
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.