Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Ngotot Ajukan Banding, Hukuman Lebih Berat
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Hakim.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru usai pembacaan sidang vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini terkait hasil vonis yang diterima oleh para terdakwa.
Para terdakwa pembunuh Brigadir J bakal ajukan banding.
Baca juga: Ragam Bantuan Mengalir ke Pengungsi Korban Gunung Karangetang di Sitaro, Dari Perorangan Hingga BUMN

Seperti Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada E yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J tak melakukan banding.
Pasalnya, Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonisnya yang ringan yakni dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Sebagian artikel tayang di TribunBanten dengan judul>> Kecuali bharada e...
Baca Berita Lainnya Tribunnews di Googlenews
Brigadir J
Bharada E
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
vonis hakim
pembunuhan berencana
Ajukan Banding
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.