Sulawesi Utara
6 Deteni Asal Filipina Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara
Enam deteni asal Filipina dideportasi hari ini. Mereka akan dimasukkan ke daftar usulan penangkalan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina, Sabtu (18/2/2023).
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Kepala Rudenim Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, menerangkan petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Mereka menggunakan pesawat Garuda Indonesia 14.40 Wita tujuan Jakarta dan tiba pukul 16.55 WIB.
Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, para deteni asal FIlipina diserahkan dan diperiksa berkasnya oleh petugas bandara.
"Deteni dideportasi ke negara asalnya menggunakan pesawat Philipine Airways dengan nomor penerbangan PR536 pada pukul 01.10 WIB dengan tujuan Manila, Filipina. Selesai dideportasi, keenam deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar usulan penangkalan," ujarnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 19 Februari 2023: Scorpio, Jangan Frustasi dan Menyalahkan Diri Sendiri
Baca juga: Kemenag Minsel Verifikasi Data, Permudah Buat Paspor di Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
"Sedangkan deportasi itu sendiri merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki arti pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 Ayat (1)," jelasnya.
Pelayanan Eazy Passport di UNIKA De La Salle Manado Sulawesi Utara, Langelo: Ini Sangat Membantu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan kegiatan Pelayanan Eazy Passport bekerjasama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado, Jumat (17/2/2023)
Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.
Layanan ini diberikan kepada Perkantoran pemerintah/swasta; Institusi pendidikan; komunitas atau organisasi; dan komplek perumahan.
Suasana Kantor DPRD Sulawesi Utara Sore Ini |
![]() |
---|
5 Peristiwa di Sulut: Penemuan Kerangka Manusia hingga Pelaku Pembuang Sampah Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.