Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

6 Deteni Asal Filipina Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara

Enam deteni asal Filipina dideportasi hari ini. Mereka akan dimasukkan ke daftar usulan penangkalan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut deportasi enam warga negara asing berkebangsaan Filipina, Sabtu (18/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina, Sabtu (18/2/2023).

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Kepala Rudenim Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, menerangkan petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Mereka menggunakan pesawat Garuda Indonesia 14.40 Wita tujuan Jakarta dan tiba pukul 16.55 WIB.

Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, para deteni asal FIlipina diserahkan dan diperiksa berkasnya oleh petugas bandara.

"Deteni dideportasi ke negara asalnya menggunakan pesawat Philipine Airways dengan nomor penerbangan PR536 pada pukul 01.10 WIB dengan tujuan Manila, Filipina. Selesai dideportasi, keenam deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar usulan penangkalan," ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 19 Februari 2023: Scorpio, Jangan Frustasi dan Menyalahkan Diri Sendiri

Baca juga: Kemenag Minsel Verifikasi Data, Permudah Buat Paspor di Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara

Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

"Sedangkan deportasi itu sendiri merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki arti pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 Ayat (1)," jelasnya.

Pelayanan Eazy Passport di UNIKA De La Salle Manado Sulawesi Utara, Langelo: Ini Sangat Membantu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan kegiatan Pelayanan Eazy Passport bekerjasama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado 
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan kegiatan Pelayanan Eazy Passport bekerjasama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado   (HO)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan kegiatan Pelayanan Eazy Passport bekerjasama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado, Jumat (17/2/2023)

Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Layanan ini diberikan kepada Perkantoran pemerintah/swasta; Institusi pendidikan; komunitas atau organisasi; dan komplek perumahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved