Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Pesan Bharada E Usai Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Ungkap Hal Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Bharada E Divonis 18 Bulan, Praktisi Hukum Manado Sebut Sudah Penuhi Keinginan Publik dan Adil

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru di sini

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved