Brigadir J Tewas
Terungkap Pesan Bharada E Usai Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Ungkap Hal Ini
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Bharada E Divonis 18 Bulan, Praktisi Hukum Manado Sebut Sudah Penuhi Keinginan Publik dan Adil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Terbaru di sini
Baca Berita Lainnya : Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.