Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Pesan Bharada E Usai Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Ungkap Hal Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara pada Rabu (15/2/2023).

Usai divonis, Bharada E mengungkap sejumlah pesannya.

Bharada E menitipkan pesan lewat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo mengungkap Bharada E menyampaikan rasa terima kasih untuk awak media yang selama ini meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto kepada awak media saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Bukan hanya untuk media, Bharada E juga menyampaikan pesan kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Bharada E berterima kasih karena telah diberi maaf.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Ia mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Ia mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Berdinas, Keluarga Berharap Pindah ke Manado

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

"Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved