Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

IPW: Bharada E Bisa Kembali Bertugas di Polri

Sugeng pun meminta Polri dapat segera menerima kembali Bharada Eliezer untuk dapat bertugas kembali di Korps Bhayangkara.

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E disebut bisa kembali bertugas di Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Banyak pihak menyoroti vonis ringan yang diterima oleh Bharada E.

Diantaranya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Bharada E bisa kembali bertugas di Polri.

Baca juga: Pujian untuk Hakim Wahyu Setelah Vonis Ringan Bharada E, Ini Kata Ketua LPSK dan Mahfud MD

Sebab, Bharada E divonis hukuman penjara di bawah 2 tahun.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri, karena putusan di bawah dua tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, Sugeng pun meminta Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di Korps Bhayangkara.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tuturnya.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terkait vonis yang lebih rendah itu, Kejaksaan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo."

"Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved