Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar 28 Kasus Kekerasan Anak Menonjol di Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima Tribun Manado ada 25 kasus kasus kekerasan terhadap anak yang menonjol di Sulawesi Utara selama tahun 2022 hingga 2023.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut - Dari informasi yang diterima Tribun Manado ada 25 kasus kasus kekerasan terhadap anak yang menonjol di Sulawesi Utara selama tahun 2022 hingga 2023. 

10. Persetubuhan Terhadap Anak di Tomohon

Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial VS (32), yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara.

Pelaku berprofesi sebagai seorang sopir.

11. Persetubuhan Terhadap Anak di Minsel

Seorang pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa ini, terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado.

Dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022"jelasnya.

12. Pencabulan Terhadap Anak di Bitung

Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku.

13. Persetubuhan Terhadap Anak di Minsel

Personel Polsek Amurang mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

14. Persetubuhan Terhadap Anak di Manado

Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, Senin (28/3/2022). Petugas menangkap terduga pelaku di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara.

Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku.

15. Pencabulan Anak di Manado

Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RS (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dihubungi Kamis (21/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujarnya.

16. Pencabulan Anak Tiri di Bitung

Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial DT (50) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kota Bitung.

Dihubungi terpisah, Sabtu (28/5/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022).

17. Pencabulan Terhadap Anak di Bitung

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022.

Dihubungi terpisah pada Kamis (30/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujarnya.

18. Penganiayaan Terhadap Anak hingga Meninggal di Minut

Seorang ibu di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun 5 bulan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perempuan berinisial AA (23) ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 13.35 Wita di rumahnya sendiri. Usai kejadian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala selanjutnya dijemput personel Polsek Dimembe,” ujarnya, Kamis (4/8/2022) malam.

19. Pencabulan Terhadap Anak di Minahasa

Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder terpaksa dijemput petugas Kepolisian Sektor Sonder.

Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri berusia 17 tahun.

20. Pencabulan Terhadap Anak di Tomohon Utara.

Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” terangnya, Rabu (24/8/2022) siang.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.

21. Pencabulan Terhadap Anak di Manado

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Tuminting.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria berinisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (1/11/2022) pagi.

Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.

22. Pencabulan Terhadap Anak di Bitung

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial IB (42) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Girian.

Dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.

23. Pencabulan Terhadap Anak di Bolsel

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.

24. Pencabulan Anak di Manado

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.

Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.

25. Pencabulan Anak di Bolmong

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya.

26. Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.

Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terduga pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan.

Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang merasa takut dengan ancaman terduga pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya.

“Terduga pelaku kemudian melucuti celana korban kemudian melakukan pencabulan,” lanjutnya.

27. Penganiayaan Terhadap Bayi di Manado.

Personel Subdit IV Renakta di-back up Tim Resmob Presisi Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang laki-laki berinisial AB (25), Senin (6/2/2023) malam.

Pasalnya, buruh bangunan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado ini diduga kuat menganiaya anak perempuannya (JV) yang berumur sekitar 6 bulan 22 hari hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Dit Reskrimum, membenarkan hal tersebut.

“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah pelaku. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2).

Informasi diperoleh, AB yang merupakan ayah kandung korban, tega menganiaya anak kandungnya tersebut hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone.

28. Anak Usia 5 Tahun Tewas Dibunuh Pelaku

Seorang anak usia 5 tahun bernama Manda yang sempat dikabarkan hilang di Bolaang Mongondow akhirnya ditemukan.

Kondisi sang anak telah meninggal dunia.

Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi sudah membenarkannya.

"Iya sudah tadi siang,"ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (16/2/2023).

Dasveri mengatakan korban ditemukan di Desa Ikarat Kecamatan Dumoga Bolmong.

"Jadi sudah ditemukan, untuk tersangka sementara dalam perjalanan ke Polres Kotamobagu,"jelasnya.

Dalam postingan video yang beredar, tersangka yang disebut bernama Jemi Tambanua, mengungkapkan alasan dia menculik korban yang masih berusia 5 tahun itu.

"Kita so suka mo mati, so stress kita, dia p papa (korban) putar musik kuat-kuat,"ujarnya dalam video.

Jemi mengaku sudah siap ditembak mati oleh mati.

"Kita so suka mati, ngoni mo tembak mati jo" jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved