Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berita Populer Sulut: Peran Olly Dondokambey dalam Pemberian Hibah untuk GMIM, Unjuk Rasa di Bitung

Ada 3 berita populer Sulawesi Utara yang dirangkum editor Tribun Manado, Rabu 3 September 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Rhendi Umar/Fistel Mukuan
BERITA POPULER - Kolase foto Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey selesai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (21/4/2025) (atas) dan Aliansi Bitung Bergerak melaksanakan aksi damai di Kantor DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu 3 September 2025 (bawah). Berikut berita populer Sulawesi Utara Rabu 3 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan berita populer Sulawesi Utara yang tayang di TribunManado.co.id.

Ada 3 berita populer Sulut yang dirangkum editor Tribun Manado, Rabu 3 September 2025.

Tiga berita populer tersebut banyak dibaca oleh pembaca setia Tribun Manado.

Lalu berita apa saja yang populer di Sulawesi Utara?

Berikut selengkapnya:

1. Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Peran Olly Dondokambey Terungkap dalam Isi Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan dari terdakwa dugaan korupsi dana hibah GMIM, Pendeta Hein Arina.

Terungkap dalam dakwaan dijelaskan sebagai syarat penyusunan draf Keputusan Gubernur Sulut tentang Penerima Hibah Uang TA. 2020, seharusnya proposal permohonan hibah dari Sinode GMIM sudah diajukan sejak 2019, sebelum penyusunan KUA dan PPAS 2020. 

Namun kenyataannya, proposal yang ada bertanggal mundur, tidak dilengkapi rincian biaya, dan baru diproses setelah APBD ditetapkan.

Meski demikian, saksi terdakwa Jeffry Robby Korengkeng, saat itu Kepala BKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, tetap menyusun draf keputusan gubernur atas permintaan terdakwa Asiano Gamy Kawatu, Asisten III Setdaprov Sulut

Penyusunan draf dilakukan oleh pejabat BKAD, Ferny Karamoy, tanpa melalui mekanisme asistensi Biro Hukum yang seharusnya wajib dilakukan.

Pada 9 Januari 2020, Gubernur Sulut saat itu, Olly Dondokambey, menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Uang dari APBD 2020. 

Dalam daftar tersebut, GMIM tercantum sebagai penerima hibah Rp 4 miliar.

Jaksa menilai, pencantuman nama GMIM sebagai penerima hibah tidak melalui prosedur yang sah, seperti tidak adanya usulan hibah dari GMIM sebelum APBD disusun.

Baca Selengkapnya KLIK INI

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved