Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Dinilai IPW Bisa Meningkatkan Citra Polri, Ini Alasannya

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso - Indonesia Police Watch (IPW)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso - Indonesia Police Watch (IPW) (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya. 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik. 

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat. 

 Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri. 

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng. 

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Bayi di Manado, Polda Sulut: Jangan Jadikan Anak Sasaran Kemarahan

Baca juga: Beda Reaksi Ayah dan Ibu Brigadir soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Rosti Peringatkan Bharada E

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved