Kasus Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, Inilah 13 Orang yang Divonis Mati di Indonesia, 12 Terpidana Telah Dieksekusi
Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman mati menjadi pidana paling kontroversial dan menuai perdebatan dari berbagai kalangan.
Dalam catatan hukum, cuma beberapa terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.
Berdasarkan catatan Amnesty International, seperti yang dikutip TribunManado.co.id dalam artikel Kompas.com dengan judul "Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia", setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.
Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.
Hukuman pidana mati terbaru dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022 lalu.
Tapi demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ferdy Sambo menjadi salah satu dari 13 terdakwa yang menghebohkan tanah air karena kasusnya.
Ketiga belas orang tersebut di antaranya Amrozi cs, Freddy Budiman hingga Raheem Agbaje Salami.
Selain Ferdy Sambo, berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:
1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra
Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.
Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.
Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.
Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.
Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.
Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.
Diberitakan Kompas.com, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli 2016.
Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.
Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.
Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.
Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.
Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.
4. Mary Jane
Mary Jane Fiesta Veloso adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.
Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.

Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.
Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau. Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak. Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.
Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.
Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Baca juga: Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk Lawan Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah
Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.
Diberitakan Kompas.com, Gularte ditangkap saat membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2005. Presiden Brasil kala itu, Dilma Rousseff, secara pribadi telah meminta pengampunan untuk Gularte, tetapi gagal.
Rohaniwan yang mendampingi menjelaskan, Gularte yang didiagnosis menderita skizofrenia tak mengetahui akan menjalani eksekusi hingga saat-saat terakhirnya.
Pemilik nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte ini pun dieksekusi mati bersama delapan terpidana lain dari beberapa negara pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.
Adapun selain Rodrigo Gularte, ada tujuh terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015 lalu.
Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria) serta Zainal Abidin (Indonesia).
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com
Ferdy Sambo
Vonis mati
hukuman mati
terpidana mati di indonesia
terpidana hukuman mati di indonesia
daftar terpidana hukuman mati di indonesia
darftar orang yang dihukum mati di indonesia
Amrozi
Mukhlas
Imam Samudera
Raheem Agbaje Salami
Freddy Budiman
Mary Jane
Rodrigo Gularte
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.