Sulawesi Utara
Satgas Pangan Sulawesi Utara Duga Ada Mafia Timbun Minyak Goreng Rp 14.000, Dijual ke Daerah Lain
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersiap menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Ia membeber dalam praktiknya teknik seperti ini dilakukan dengan mengelompokkan beberapa produk yang tidak laku di pasaran, dan dijual bersama minyak goreng yang notabene sangat dibutuhkan masyarakat.
"Kadang-kadang produknya tidak laku di pasaran, dia harus jual dengan dalil boleh beli minyak, tapi juga harus beli barang lain atau digandeng dengan produk lain, bisa gula, bisa kedelai atau barang lain yang susah lakunya di pasaran," beber Daniel Mewengkang.
Ia menegaskan hal-hal seperti itu yang harus ditindak tegas.
"Kalau ada pengusaha yang kayak begitu, maka akan ditindak tegas. Olehnya, hari ini kami mengundang seluruh Disperindag maupun instansi yang berkaitan di seluruh kabupaten kota se-Sulut untuk menghadiri rapat, guna membahas bagaimana menangani jika praktik-praktik seperti itu terjadi di wilayah masing-masing," ungkap dia..
Daniel Mewengkang juga menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota untuk melakukan penindakan, kalau ada oknum pengusaha nakal yang melakukan penimbunan sembako, baik minyak goreng maupun bahan pokok lainnya.
"Kita libatkan unsur kepolisian dalam satgas pangan. Dari Polda maupun polres-polres siap menerima laporan kalau menemukan adanya penimbunan bahan pokok dan sebagainya," kata dia
Nantinya, ujarnya pihak kepolisian akan mendampingi langsung terjun ke lapangan.
"Jadi, siapa saja yang menemukan praktik penimbunan silakan melapor, akan difasilitasi dengan datang langsung ke lokasi," ungkap dia.
Daniel Mewengkang mengimbau kepada para pelaku usaha dan pedagang agar sebisanya mengambil keuntungan yang wajar, dan jangan coba-coba menimbun kebutuhan pokok.
"Karena kalau ada laporan, pastinya akan disidak. Jika kedapatan dan terbukti melakukan penimbunan, akan ada sanksi tegas, bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.
Sebagai informasi, pelaku usaha yang kedapatan menimbun bahan pokok atau pangan terancam pidana lima tahun penjara.
Peraturan dan sanksi terhadap penimbun pangan itu tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.
Berikutnya, pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29, dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (ryo)
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Hasil Akhir PSG vs Bayern Munchen Liga Champions: Gol Kingley Coman Bungkam Parc des PrincesĀ
minyak goreng
Sulawesi Utara
Hari Besar Keagamaan Nasional
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ekspor
Pendeta John Sumilat Imbau Warga Sulut Tak Terpancing Demo, Hadapi Situasi dengan Belas Kasih |
![]() |
---|
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Daerah, Momen Pemerintah Berbenah, Tinjau Kebijakan yang Mengikat Leher Rakyat |
![]() |
---|
Rencana Demonstrasi Sulawesi Utara Menggugat Bukan Hoaks, Ada 12 Tuntutan |
![]() |
---|
Tanggapan Akademisi Sulut Terkait Demo di Berbagai Daerah: Komunikasi Mandeg, DPR Asyik Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.