Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warga Manado: Orang Jujur Pantas Dibela

Hingga saat ini Richard Eliezer masih menerima dukungan dari banyak orang. Warga Manado merasa bersyukur vonis yang dijatuhkan kepadanya ringan.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut membuat sebagian warga Manado, Sulawesi Utara, merespon terkait vonis tersebut. 

Mila Kurnia, warga Bahu Manado, mengatakan keputusan yang diambil oleh hakim sudah benar. 

Bahkan, putusan 1 tahun 6 bulan penjara sudah mempertimbangkan kejujuran dari Bharada E yang merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. 

"Bharada orang jujur pantas akan dibela semua orang. Bahkan hakim sudah mempertimbangkan kejujuran Bharada sehingga di vonis seperti itu," ujar Mila Kurnia.

Menurutnya, kasus tersebut bisa terbongkar karena Bharada E mau jujur.

Itulah yang membuat banyak masyarakat di Indonesia mendukung Bharada E

Menurut Mila Kurnia hakim yang juga manusia biasa pasti merasa kasihan dengan Bharada E, karena dia juga merupakan korban, bukan pelaku utama. 

"Bharada E mengajarkan kita tentang betapa berharganya nilai kejujuran itu. Dan bagi saya keputusan hakim sudah sangat adil untuk semua orang," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Queenaya Mokodompit, warga Sario Tumpaan, Manado.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Bayi di Manado, Polda Sulut: Jangan Jadikan Anak Sasaran Kemarahan

Baca juga: Beda Reaksi Ayah dan Ibu Brigadir soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Rosti Peringatkan Bharada E

Ia mengungkapkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E adalah keputusan Tuhan. 

Putusan tersebut sudah sangat adil, bahkan bila perlu Bharada E dibebaskan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved