Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Megamall

Ahli Waris Korban Kebakaran Megamall Manado Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa kebakaran yang terjadi di Megamall Manado, Sabtu 16 Mei 2026 menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaa.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
SANTUNAN - Penyerahan santunan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Pricilia Tamawiwy oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, dr Maulana A Siregar dan Direksi Megamas, Amelia Tungka di rumah duka, Selasa 19 Mei 2026. BPJS Ketenagakerjaan  juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Megamall dan Megamas Manado, khususnya Amelia Tungka selaku Direksi Megamas Group, yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.  

Ringkasan Berita:
  • Peristiwa kebakaran yang terjadi di Megamall Manado, Sabtu 16 Mei 2026 menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta manfaat program lainnya kepada ahli waris korban kebakaran Megamall Manado, Pricilia Nelly Tamawiwy.
  • Penyerahan manfaat ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berkelanjutan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk akibat musibah kebakaran di lingkungan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja. 

Peristiwa kebakaran yang terjadi di Megamall Manado, Sabtu 16 Mei 2026 menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
 
Sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta manfaat program lainnya kepada ahli waris korban kebakaran Megamall Manado, Pricilia Nelly Tamawiwy.

Santunan diberikan kepada pihak ahli waris, yakni suami korban yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Santunan diterima suami korban, Danny Matei di rumah duka, Kel. Matei-Tamawiwy, Perumahan GPI Manado, Selasa 19 Mei 2026.

Manfaat yang diserahkan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);  Jaminan Hari Tua (JHT),  Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, dr Maulana Anshari Siregar MKM AAAK menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan selalu hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, khususnya bagi pendidikan anak ahli waris,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar perlindungan administratif, melainkan jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi ketika risiko kerja terjadi.

“Musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah diharapkan, namun bisa terjadi kapan saja. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik pekerja formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Apalagi, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau dengan manfaat yang diterima sangat besar dan nyata dirasakan keluarga ketika risiko terjadi. 

BPJS Ketenagakerjaan  juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Megamall dan Megamas Manado, khususnya Amelia Tungka selaku Direksi Megamas Group, yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. 

Langkah ini menjadi contoh yang baik bahwa perlindungan bagi pekerja sangat penting, karena risiko kehidupan dapat datang kapan saja tanpa diduga. 

"Terimakasih Ibu yang telah memastikan seluruh tenant-tenant yang ada di Megamas dan Megamal telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan" tambahannya.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan dapat dirasakan secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved