Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J Ikut Mendengar Vonis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang vonis pada hari ini

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis pada Richard Eliezer.

Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E
Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E (Kolase TribunManado (HO))

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar  Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer. 

Diansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ayah Aniaya Bayi di Manado Sulawesi Utara, JV Dipukul hingga Sesak Napas

Baca juga: Pohon Tumbang di Depan Kantor Dinas Pertanian Tomohon Sulawei Utara

Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 
Kata Pengamat Richard Eliezer sebagai Sosok yang Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya  rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved