Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari TribunJakarta.com, pantauan sidang vonis Bharada E digelar di PN Jakarta Selatan dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Adapun dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

Richard Eliezer ikhlas terima apapun vonis Majelis Hakim
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kondisi kliennya menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.
Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan memasrahkan semuanya kepada Tuhan.
Richard Eliezer juga disebut justru menguatkan orang-orang terdekatnya bahwa putusan nanti adalah yang terbaik.
"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas.
Dia (Bharada E) menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam kondisi sehat.
"Kondisi kesehatan beliau sehat," ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengaku belum bisa memastikan pihak keluarga Richard Eliezer yang akan hadir dalam sidang kali ini.
"Kita belum tahu ya, kita tunggu. Sampai saat ini saya fokus mendampingi Richard Eliezer.

Namun dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi Richard Eliezer. Jadi kita berdoa, kita yakin bahwa tuhan akan menjawab doa kita," kata Ronny.
Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Tersenyum Lihat Ratusan Eliezer Angels Beri Dukungan saat Keluar dari PN Jaksel
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
(TribunManado.co.id/TribunJakarta.com/Kompas.com)
sidang vonis richard eliezer
vonis richard eliezer
vonis Bharada E
Richard Eliezer
Bharada E
kasus pembunuhan brigadir j
Brigadir J
richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
bharada e divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.