Vonis Bharada E
Bharada E Tersenyum Lihat Ratusan Eliezer Angels Beri Dukungan saat Keluar dari PN Jaksel
Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan Eliezer Angels itu tampak telah memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.
Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Eliezer.

Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.
Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembari menebar senyum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Puji Keputusan Kejagung yang Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis Bharada E |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Berdinas, Keluarga Berharap Pindah ke Manado |
![]() |
---|
Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Dinilai IPW Bisa Meningkatkan Citra Polri, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kompolnas Terkait Karier Richard Eliezer di Polri: Kami Percaya KKEP Menjatuhkan Putusan Terbaik |
![]() |
---|
Majelis Hakim Kabulkan Justice Collaborator ke Bharada E, Pertimbangannya Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.