Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Mati Ferdy Sambo

Sudah Dipecat dan Divonis Mati, Ferdi Sambo Dinilai tak Punya Power di Internal Polri

Kekuasaan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diyakini sudah berakhir mengingat yang bersangkutan sudah dipecat sebagai personel Korps Bhayangkara

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kekuasaan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diyakini sudah berakhir mengingat yang bersangkutan sudah dipecat sebagai personel Korps Bhayangkara dan telah dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Polisi itu ketika tidak ada jabatan dan kekuasaan, maka dia tidak lagi punya pengaruh kuat di internal Polri," kata akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Ali Asghar saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Ali Asghar pun menolak soal adanya istilah geng di institusi kepolisian, termasuk isu kekuasaan Sambo cs.

Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J.
Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurutnya, terbangunnya suatu kelompok dalam sebuah lembaga karena struktur jabatan.

"Jadi, sebenarnya bukan geng, ya, tapi kultur perintah yang berdasarkan hierarki jabatan itulah yang membuat polisi di bawah Sambo takut atau 'siap perintah' begitu saja," jelasnya.

"Siapa yang nggak takut dibentak Kadiv Propam, polisinya polisi? Ya, pasti mau lah. 'Siap-siap' terus itu. Nah, ini yang kemudian yang membentuk geng-geng," sambungnya.

Baca juga: Andrei Angouw dan Richard Sualang Gelar Pertemuan Maraton Dengan Lurah se Manado

Baca juga: BREAKING NEWS Guguran Lava Gunung Api Karangetang Sitaro Sulawesi Utara Meningkat Signifikan

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut Sambo penjara seumur hidup.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah memecat Sambo buntut tindakannya merancang skenario pembunuhan berencana eks ajudannya.

 Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 26 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/akademisi-sebut-ferdy-sambo-tak-lagi-punya-power-di-internal-polri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved