Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Ucap Terima Kasih Kepada Jokowi

Pihak keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Roy Pudihang paman Bharada E 

"Adil, atau tidak adil, kita percaya dan serahkan ke penegak hukum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (15/2/2023).

Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.

"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.

Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.

"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.

Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.

Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Gelombang Tinggi Disertai Angin Kencang Hantam Pesisir Manado Tadi Malam, Tak Ada Aktivitas Pedagang

Baca juga: 7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved