Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Ucap Terima Kasih Kepada Jokowi

Pihak keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Roy Pudihang paman Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Sebut Roy, pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.

Roy juga berterima kasih kepada Pengacara Ronni Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.

"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.

Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.

Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.

"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.

Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.

"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya. 

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara

Bharada E, atau Richard Eliezer Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Kasus pidana ini menyita perhatian publik, termasuk di Manado,Sulawesi Utara, apalagi Bharada E asal dan besar di Manado

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt Lucky Rumopa keputusan hakim harus dijunjung tinggi sebagai bagian dalam menegakkan supremasi hukum apapun keputusannya.

"Adil, atau tidak adil, kita percaya dan serahkan ke penegak hukum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (15/2/2023).

Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.

"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.

Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.

"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.

Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.

Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Gelombang Tinggi Disertai Angin Kencang Hantam Pesisir Manado Tadi Malam, Tak Ada Aktivitas Pedagang

Baca juga: 7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved