Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kata Polri setelah Bharada E Divonis, Nasib Status Richard Eliezer di Kepolisan RI, Tetap Dipecat?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal nasib Bharada E di Kepolisian RI setelah divonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Handout
Polri jelaskan kelanjutan nasib Richard Eliezer di Kepolisan RI (Polri) setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Poin-poin pertimbangan yang meringkankan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejujuran serta rasa penyesalan atas perbuatannya membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.

Selain itu, Richard Eliezer bersikap baik dan meminta maaf kepada keluarga korban, mendiang Brigadir J.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Tapi demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Ricuh Berujung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved