Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kata Polri setelah Bharada E Divonis, Nasib Status Richard Eliezer di Kepolisan RI, Tetap Dipecat?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal nasib Bharada E di Kepolisian RI setelah divonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Handout
Polri jelaskan kelanjutan nasib Richard Eliezer di Kepolisan RI (Polri) setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menanggapi putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Dedi Prasetyo mengatakan, masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo - Kadiv Humas Polri menyampaikan update terbaru mengenai kasus kematian Brigadir J, Rabu (20/7/2022) malam. Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo - Kadiv Humas Polri menyampaikan update terbaru mengenai kasus kematian Brigadir J, Rabu (20/7/2022) malam. Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

Hal yang meringankan Bharad E

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved