Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Divonis Hari Ini, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Keringanan, Sebut Anak Muda Polos

Harapan berbagai pihak jelang sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

|
Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Harapan berbagai pihak jelang sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E akan segera menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak yang menilai tuntutan tersebut terlalu berat bagi Bharada E yang berstatua Justice Collaborator.

Kini jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J berharap Bharada E memperoleh keringanan.

Harapan tersebut, disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

Kamaruddin menilai, Bharada E adalah sosok anak muda yang polos.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan, Selasa (14/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV

Pihaknya berharap, hakim bisa mempertimbangkan latar belakang Bharada E sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh terhadap pimpinan.

"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucapnya.

Menurut Kamaruddin, hal tersebut lah yang membedakan Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai seorang anggota polisi. 

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucapnya. 

"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia dari pasukan tempur atau militernya polisi di sana tidak diminta untuk berpikir." 

"Itu sebabnya mereka yang bekerja di Brimob itu beda kalau dia penegak hukum," kata Kamruddin. 

Adapun sidang vonis atau putusan Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok. 

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved