Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Sebut Keluarga Brigadir J Ingin Eliezer Dihukum Ringan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

|
Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.

Berdasarkan putusan majelis hakim.

Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

(berita populer: klik link)

Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Tanggapan Mahfud MD Hukuman Bharada E

Richard eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penutut dalam memberatkan tuntutan Richard.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tuntutan 12 tahun penjara dinilai membuat publik kecewa, pasalnya Richard juga bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus pembunuhan berencana ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga buka suara terkait hukuman tuntutan tinggi Richard. Ia bahkan menyinggung perihal peran justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menyatakan Richard berani membuka skenario tembak menembak yang dibuat oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Ia berharap Richard dapat keadilan, meski pantas dihukum.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer, yang mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," jelas Mahfud.

"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud.

Dukungan yang dialamatkan pada Richard Eliezer juga datang dari keluarga Yosua atau Brigadir J. Mereka berharap pada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis pada Bharada E.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (14/2).

Kamaruddin juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang Richard sebagai anggota Brimob yang harus mematuhi pimpinan.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Keluarga Bharada E Nonton langsung sidang Vonis Eliezer

Keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara, ngumpul di rumah Roy Pudihang untuk nonton bareng sidang pembacaan vonis untuk Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Mereka adalah paman, bibi serta sepupu Bharada E di Manado.

Amatan tribunmanado, anggota keluarga Bharada E di Manado memakai kaos hitam bertuliskan Save Bharada E.

Mereka terlihat tegang. Beberapa diantaranya tampak mendaraskan doa.

Suasana baru terlihat ketika mereka saling menguatkan.

Roy Pudihang, paman Bharada E di Manado mengaku mengikuti sidang dengan cemas.

"Tapi kami yakin Tuhan akan beracara dengan hakim yang akan memutus perkara ini seadil adilnya dengan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collabotator," kata dia.

Roy meminta dukungan doa dari seluruh warga Indonesia dan Sulut untuk Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati

Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.

Dia juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.

Kata Kamaruddin, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya.

"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir J," ucap Kamaruddin.

 Dengan begitu, Kamaruddin berharap majelis hakim dapat memperhitungkan kejujuran Bharada E dalam menjatuhkan putusan.

Terlebih, usia Bharada E yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.

"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tukas dia.

Telah tayang di TribunNews.com

Berita Lainnya di: Google News

Berita Tribun Manado: Klik Link

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved