Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

4 Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Skenario, Ngaku Menyesal dan Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, saat dituntut JPU, kini hari ini Bharada E akan divonis hakim. Apakah lebih tinggi dari tuntutan?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
kolase foto Bharada E 

Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."

 "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.

Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:

1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;

3. Terdakwa menyesali perbuatannya;

4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis ringan 

Menko Polhukam Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan karena telah membuka tabir perbuatan jahat Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E
Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E (Kolase TribunManado/Youtube)

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved