Brigadir J Tewas
4 Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Skenario, Ngaku Menyesal dan Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, saat dituntut JPU, kini hari ini Bharada E akan divonis hakim. Apakah lebih tinggi dari tuntutan?
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.
Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.
Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:
1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;
3. Terdakwa menyesali perbuatannya;
4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis ringan
Menko Polhukam Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan karena telah membuka tabir perbuatan jahat Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.