Brigadir J Tewas
4 Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Skenario, Ngaku Menyesal dan Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, saat dituntut JPU, kini hari ini Bharada E akan divonis hakim. Apakah lebih tinggi dari tuntutan?
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis Bharada E akan dibacakan hari ini Rabu 15 Februari 2023.
Hakim akan memutuskan hukuman yang pantas untuk Bharada E si polisi penembak Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak menyeret petinggi polri.
Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah diputus hukumannya mati.
Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kuat Maruf yang juga ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J diputus 15 tahun penjara.
Dan Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
Lantas berapakah hukuman yang akan dibacakan untuk Richard Eliezer nanti?
Diberitakan sebelumnya, Bharada E telah dituntut JPU 12 tahun penjara.
Meski belum final, karena pembacaan vonis hakim baru akan dibacakan siang ini, namun ada hal yang meringankan Bharada E hingga dituntut 12 tahun penjara meski menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
Pembacaan tuntutan 12 tahun ke Bharada E oleh JPU dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) minggu lalu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.
Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.