Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

4 Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Skenario, Ngaku Menyesal dan Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, saat dituntut JPU, kini hari ini Bharada E akan divonis hakim. Apakah lebih tinggi dari tuntutan?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
kolase foto Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis Bharada E akan dibacakan hari ini Rabu 15 Februari 2023.

Hakim akan memutuskan hukuman yang pantas untuk Bharada E si polisi penembak Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak menyeret petinggi polri.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun telah diputus hukumannya mati.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf yang juga ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J diputus 15 tahun penjara.

Dan Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Lantas berapakah hukuman yang akan dibacakan untuk Richard Eliezer nanti?

Diberitakan sebelumnya, Bharada E telah dituntut JPU 12 tahun penjara.

Meski belum final, karena pembacaan vonis hakim baru akan dibacakan siang ini, namun ada hal yang meringankan Bharada E hingga dituntut 12 tahun penjara meski menjadi pelaku penembakan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan 12 tahun ke Bharada E oleh JPU dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) minggu lalu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved