Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tunjukkan Salam Metal kepada Jaksa Usai Sidang
Kuat Maruf divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Tunjukkan salam metal kepada Jaksa seusai sidang.
Editor:
Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tunjukkan Salam Metal kepada Jaksa Usai Sidang
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Tags
Kuat Maruf
vonis
15 Tahun Penjara
kuat maruf dihukum 15 tahun penjara
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
kuat maruf vonis
Vonis kuat maruf
kasus pembunuhan brigadir j
sidang vonis pembunuhan brigadir j
sidang vonis kuat maruf
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.